Ulumul Qur'an

 



Juni 2021

Oleh :

Dra. Nihayatul Laili Yuhana, M.PdI

PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL 

KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. NGANJUK


A.    Pengertian Al-Qur’an

Secara etimologis, kata al-qur’an merupakan mashdar dari kata qa-ra-a, berarti “bacaan,” dan “apa yang tertulis padanya”.  Berkaitan dengan asal Al-qur’an, terdapat beberapa pendapat.  Pertama, Al-Syafi’i (150-204H) berpendapat bahwa kata al-quran ditulis dan dibaca tanpa hamzah dan tidak diambil dari kata lain.  Ia adalah nama yang khusus dipakai untuk kitab suci yang diberikan kepada nabi Muhammad, sebagaimana kitab injil dan taurat dipakai khusus untuk kitab-kitab Tuhan yang diberikan kepada nabi Isa dan Musa.

 Ditinjau dari aspek terminologis, ada beberapa definisi yang dikemukaan oleh para ulama. Manna’ al-Qaththan menyatakan dalam kitabnya yang di beri nama “.............” bahwa al-qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Sementara Al-Amidi mendefinisikan al-qur’an sebagai kalam Allah, mengandung mukjizat, dan diturunkan kapada Rasulullah Muhammad SAW, dalam bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah,terdapat dalam mushaf, dimulai dari surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat al-Nas. Menurut Khallaf, al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah, melalui jibril dengan menggunakan lafadz bahasa arab dan maknanya yang benar, agar ia menjadi hujjah bagi Rasul, bahwa ia benar-benar Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka dan menjadi sarana untuk melakukan pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. Ia terhimpun dalam mushhaf, dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Nas, disampaikan kepada kita secara mutawatir dari generasi ke generasi, baik secara lisan maupun tulisan serta terjaga dari perubahan dan pergantian.

            Mengacu kepada definisi di atas, beberapa ulama kemudian menyimpulkan bahwa al-quran itu memeiliki beberapa ciri: pertama, al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kedua, al-Qur’an diturunkan dalam bahasa arab. Ketiga, al-qur’an itu dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir(dituturkan oleh banyak orang kepada banyak orang sekarang). Keempat, membaca setiap kata dalam al-Qur’an itu mendapat pahala dari Allah, baik bacaan itu berasal dari hafalan sendiri maupun dibaca langsung dari mushaf Al-Qur’an. Kelima, Al-Qur’an itu dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Nas.

 

B.     Kandungan dan fungsi Al-Qur’an

                Al-Qur’an adalah kitab sarat dengan kandungan, mulai hukum, akidah, etika, hubungan sosial dan sebagainya. Dari keseluruhan isi al-Qur’an, sebagaimana dikatakan oleh Kallaf, pada dasarnya mengandung pesan-pesan:

1. Masalah tauhid, termasuk di dalamnya masalah kepercayaan terhadap yang   gaib;                

2. Masalah ibadah, yaitu kegiatan-kegiatan dan perbuatan-perbuatan yang mewujudkan dan menghidupkan di dalam hati dan jiwa;                                                                         

3. Masalah janji dan ancaman, yaitu janji dengan balasan baik bagi mereka yang berbuat baik dan ancaman atau siksa bagi mereka yang berbuat jahat, janji akan memperoleh kebahagian dunia akherat, dan ancaman akan mendapat kesengsaraan dunia akherat, janji dan ancaman di akhirat berupa surga dan neraka;                                                            

4. Jalan menuju kebahagiaan dunia-akhirat, berupa ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang hendaknya dipenuhi agar dapat mencapai keridhohan Allah; dan

5. Riwayat dan cerita, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik sejarah bangsa-bangsa, tokoh-tokoh, maupun Nabi dan Rosul Allah.

            Ditinjau secara garis besar dari hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, kandungan al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi tiga.

Pertama, hukum-hukum yang berkenaan dengan i’tiqad(kenyakinan) yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat-Nya, dan rasul-rasul-Nya.

Kedua, hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak(etika), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan perilaku hati yang mengajak manusia untuk berakhlak mulia dan berbudi luhur.

 Ketiga, hukum-hukum yang berkenaan dengan amaliyyah (tindakan praktis), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan semua tndakan yang dilakukan oleh manusia secara nyata, meliputi ucapan serta perbuatan yang berhubungan dengan perintah,larangan, dan penawaran yang terdapat al-Qur’an.

            Pokok kandungan yang ketiga ini secara dimensional mencakup pola hubungan vertikal dan horisontal. Amaliyyah yang berdimensi vertikal adalah amaliyyah yang berkanaan dengan hubungan dengan hamba dengan Allah. Bentuknya adalah ibadah. Bentuk ibadah antara lain: mahdlah, seperti sholat dan puasa. Ada berbentuk ghairu mahdlah yang juga mengandung maliyyah-ijtima’iyyah (sosial-kebendaan) seperti zakat dan juga badaniyyah-ijtima’iyyah (sosial-kejasmani) sebagaimana haji. Keempat jenis ibadah ini(shalat, puasa,zakat, dan haji) dijadikan sebagai dasar Islam setelah iman.

            Adapun amaliyyah yang berdimensi horizontal adalah amaliyyah yang berkenaan dengan hubungan antar hamba satu dengan yang lainnya. Amaliyyah jenis ini dapta diklasifikasikan menjadi empat macam:

1, Aturan syari’at yang berorientasi perluasan dan pengamanan dakwah Islam, yaitu jihad;

2. Aturan syari’at yang berorientasi membangun tatanan rumah tangga sebagaimana hal ihwal perkawinan, talak, nasab, pembagian harta warisan dan lain sebagainya.

3. Aturan yang berorientasi pada regulasi hubungan antar manusia seperti jual beli, persewaan,dll yang dikenal dengan mu’amalah(transaksi).

4. Aturan atau undang-undang yang memuat sanksi atas tindak kejahatan. Hal ini diterapkan dengan qishash dan had.

            Menurut M. Quraish Shihab, al-Qur’an turun dengan memiliki beberapa fungsi:

1. Bukti kerasulan Muhammad dan kebenaran ajarannya;

2. Petujuk akidah dan kepercayaan yang harus dianut oleh manusia;

3. Etunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan menerangkan norma-norma keagaman dan susila yang harus diikuti oleh manusia dalam kehidupannya secara individual dan kolektif;

4. Petunjuk syari’at dan hukum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan sesama manusia. Atau dengan kata lain, al-Qur’an adalah petunjuk bagi seluruh manusia kejalan yang harus ditempuh demi kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.

 

C.    Asbab al-Nuzul

                Proses turunnya wahyu adakalanya dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa, atau pertanyaan sahabat, dan adakalanya tanpa sebab yang menjadi latar belakangnya. Artinya, ada ayat yang turun tanpa ada preseden yang mandahulinya.  Ayat dalam kategori semacam ini turun memang atas kehendak Allah.

            Asbab al-nuzul adalah hal-hal yang diungkapkan atau dijelaskan hukumnya oleh suatu ayat atau beberapa ayat pada saat ayat tersebut diturunkan.  Secara lebih jelas, yang dimaksud dengan asbab al-nuzul adalh peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah atau pertanyaan-pertanyaan yang dating dari kalangan sahabat yang mana pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi perhatian khusus Rasulullah.

            Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan mengetahui asbab al-nuzul.  Pertama, mengetahui hikmah pensyari’atan suatu hukum.  Kedua, membantu pemahaman makna suatu ayat serta menjelaskan isykal ( kejanggalan atau kesulitan makna).  Ketiga, menepis persangkaan hasr (ketentuan pada suatu hal semata).  Sebagaiman firman Allah dalam surat al-An’am [6]:145.  Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa orang-orang kafir menganggap haram terhadap apa yang dihalalkan oleh Allah, menganggap halal apa yang diharamkan oleh Allah, dan selalu berseberangan dan bertentangan dengan syari’at-Nya, maka turunlah ayat ini dengan tujuan menentang kehendak mereka.

            Keempat, men-takhshish hukum dengan asbab al-nuzul ayat.  Kelima, mengetahui bahwa sebab turunnya ayat tidak keluar dari cakupan keumuman hukumnya, walaupun ada keterangan yang men-takhshish keumuman ayat.  Keenam, mengetahui tentang apa dan tentang siapa ayat diturunkan.  Ketujuh, secara psikologis dapat memudahkan penghafalan dan menancapkan kefahaman bagi orang yang mendengarkan ayat ssekaligus mengetahui latar belakang turunnya.

            Asbab al-nuzul bisa ditinjau dari berbagai aspek.  Salah satunya ditinjau dari aspek bentuknya.  Pertama, berbentuk peristiwa.  Kedua, berbentuk pertanyaan.  Asbab al-nuzul berbentuk peristiwa ada tiga macam, pertengkaran; kesalahan yang serius; dan cita-cita dan harapan.  Asbab al-nuzul yang bentuk pertanyaan dibagi menjadi tiga macam pula, yaitu pertanyaan tentang masa lalu, masa yang sedang berlangsung, dan masa yang akan datang.

            Dari segi jumlah sebab dan ayat yang menurun, asbab al-nuzul dapat dibagi menjadi ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid (sebab turunnya lebih dari satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang 4444turun satu) dan ta’addud al-nazil wa al-asbab wahid (inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedangkan sebab turunnya satu).  Sebab turunnya ayat disebut ta’addud bila ditemukan dua riwayat yang berbeda atau lebih tentang sebab turun suatu ayat atau sekelompok ayat tertentu.  Sebaliknya, sebab itu disebut wahid atau tunggal bila riwayatnya hanyu ayat satu.  Suatu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil, bila inti persoalan yang terkandung dalam ayat yang turun sehubungan dengan sebab tertentu lebih dari satu persoalan.

            Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turunnya ayat dan masing-masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebut lawannya, maka kedua riwayat ini diteliti dan dianalisis.  Permasalahannya ada empat bentuk.  Pertama, salah satu dari keduanya sahih dan yang lainnya tidak.  Kedua, keduanya sahih.  Akan tetapi salah satunya mempunyai penguat (murajjih), dan yang lainnya tidak.  Ketiga, keduanya sahih dan keduanya sama-sama tidak mempunyai penguat  (murajjih).  Akan tetapi keduanya dapat diambil sekaligus.  Bentuk keempat, keduanya sahih, tidak mempunyai penguat (murajjih), dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus.

            Bentuk pertama diselesaikan dengan jalan memegangi riwayat yang sahih dan menolak yang tidak sahih.  Bentuk kedua penyelesainnya dengan mengambil yang kuat (rajihah).  Penguat (murajjih) itu adakalanya salah satunya lebih sahih dari yang lainnya atau periwayat salah satu dari keduanya menyaksikan kisah itu berlangsung sedang periwayat lainnya tidak demikian.  Bentuk ketiga penyelesainnya dengan menganggap terjadinya beberapa sebab bagi turunnya ayat tersebut.  Adapun bentuk keempat penyelesainnya dengan menganggap berulang-ulangnya ayat itu turun sebanyak asbab al-nuzul-nya.

5. Riwayat dan cerita, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik sejarah bangsa-bangsa, tokoh-tokoh, maupun Nabi dan Rosul Allah.

3.  Asbab al-nuzul adalah hal-hal yang diungkapkan atau dijelaskan hukumnya oleh suatu ayat atau beberapa ayat pada saat ayat tersebut diturunkan.  Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan mengetahui asbab al-nuzul:

a)      mengetahui hikmah pensyari’atan suatu hukum

b)      membantu pemahaman makna suatu ayat serta menjelaskan isykal ( kejanggalan atau kesulitan makna).

c)      menepis persangkaan hasr (ketentuan pada suatu hal semata)

d)     men-takhshish hukum dengan asbab al-nuzul ayat

e)      mengetahui bahwa sebab turunnya ayat tidak keluar dari cakupan keumuman hukumnya

f)       mengetahui tentang apa dan tentang siapa ayat diturunkan

g)      secara psikologis dapat memudahkan penghafalan dan menancapkan kefahaman bagi orang yang mendengarkan ayat ssekaligus mengetahui latar belakang turunnya

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Baru Pengajian

COVID-19 MEMAKNAI DAN MENANGGULANGI DALAM SKALA IMAN

Bimbingan Perkawinan di KUA Berbek