Bercinta dengan allah Meraih Kenikmatan Saat ber- Qurban Saat PANDEMI COVID-19



Bercinta dengan
allah

Meraih Kenikmatan Saat ber- Qurban,

Saat PANDEMI COVID-19



Juli 2020

Oleh :
DraNihayatul Laili Yuhana, M.PdI
PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL 
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. NGANJUK




Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhan-MU dan ber-Qurbanlah ( QS. alKautsar:1-2)




BAB I
PENDAHULUAN


A. Sekilas Tentang Memburu Cinta Allah Melalui Qurban
Tidak semua orang memiliki kesadaran dan keihlasan yang sama untuk mengeluarkan kekayaannya agar bisa menjalankan ibadah Qurban.   Kesulitan, kesengsaraan yang dialami seseorang disaat mencari materi, finansial membuat seseorang memiliki persepsi berbeda antara satu dengan yang lainnya dalam mentasyarufkan hartanya. Perasaan cinta harta, hasil kerja keras membuat setiap manusia kadangkala berpikir ulang untuk mau melakukan ibadah Qurban.
Hal ini wajar dan sangat manusiawi sekali. Dimana karakteristik dasar manusia sangat menginginkan dan menyayangi hartanya. Apalagi bagi seseorang yang memiliki penghasilan standart. Tentu akan membuat  kebanyakan orang akan berpikir berat jika hartanya didermakan dijalan Allah. Kecuali bagi orang orang yang telah dianugerahi rasa iman oleh Allah.
Pola keimanan yang dimiliki seseorang akan membentuk sebuah karakter positif. Dimana pola pikir dan tujuan manusia dalam kehidupan dunia ini hanyalah Allah SWT yang satu satunya menjadi orientasi hidupnya. Ketika iman menjadi fondasi dalam kehidupan, maka seseorang akan memiliki indikator indikator keimanan.
Diantara indikator keimanan yaitu memiliki kepekaan sosial terhadap lingkungannya. Bahkan memiliki keyakinan bahwa semua yang ditasyarufkan, didermakan untuk kepentingan orang lain akan tetap mendapat reward yang besar dihadapan Allah SWT kelak diakhirat.
Oleh karena itu, ibadah Qurban yang dilakukan manusia beriman akan menjadi barometer keimanan. Sebab dengan merelakan hartanya membeli hewan qurban sebagai upaya untuk semakin mendekatkan diri kepada ALLAH SWT dan manfaatnya bisa dirasakan oleh orang lain.
Dengan demikian maka, niat awal untuk segera ikut serta melaksanakan ibadah Qurban menjadi penting. Niat baik adalah awal yang baik. Perasaan senang untuk melakukan setiap ibadah, termasuk qurban, adalah bagian dari kebutuhan manusia dari hati nurani yang sangat mulia dan patut diperhatikan. Bila awalnya dalam melakukan ibadah qurban sudah senang, bahagia maka akhir dari amaliyah qurban membawa dampak yang begitu terasa nikmat dihatinya.
Yang perlu diingat bahwa Qurban yang dimaksud dalam istilah buku ini adalah ibadah berqurban dengan hewan yang memasuki katagori bisa dibuat Qurban sesuai aturan syar’i pada hari raya Idhul Adha yang dilakukan oleh setiap orang muslim.

B. Ibadah Qurban

Ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah yang pensyariatannya pertama kali dilaksanakan oleh nabiyullah Ibrahim as yang ditandai oleh perintah Allah kepada nabi Ibrahim untuk melakukan penyembelihan terhadap anaknya nabi Ismail as. Sebagaimana yang disebutkan didalam Al-Qur’an:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserahdiri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaaffat 37 : 102-107)

C. Pengertian Qurban
Qurban artinya dekat, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Dalam Fiqh, biasa menggunakan istilah Udlhiyyah (الْأُضْحِيَّةِ), Tadlhiyyah (التضحية), Adlhah (أضحاة) dan Dlahiyyah (ضَحِيَّةٌ).
Imam Zakariyya Al Anshori didalam Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab mengatakan : “Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idd an-Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.
Dari pengertian ini, maka hewan qurban hanya disembelih pada tanggal 10, 11, 12  dan 13 Dzulhijjah, sebab dihari-hari tersebut adalah hari suka cita dan makan-makan bagi umat Islam. Sehingga diluar hari tersebut, maka itu bukan qurban, melainkan termasuk kategori shadaqah.

D. Hukum Qurban
Hukum Qurban adalah sunnah mu’akkad  dan merupakan syi’ar yang nampak (dhohir) bagi setiap muslim yang mampu untuk menjaganya (melestarikannya). Adapun secara asal hukum syara’, qurban tidak wajib, kecuali qurban sebagai bentuk nadzar maka itu hukumnya menjadi wajib sebagaimana ibadah-ibadah keta’atan lainnya.


Adapun dalil Qurban adalah Al-Qur’an
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah”

Maksud lafadz “shalat” dalam ayat tersebut adalah shalat ‘Idd (hari raya) dan sembelihlah (hewan) sembelihan.
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٣٦
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi´ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (QS. Al-Hajj : 36)

E. Hukum Penyembelihan

Seorang laki laki beriman yang berqurban maka hewan qurbannya jikalau disembelih sendiri maka dihukumi sunnah.  Akan tetapi jika tidak bisa menyembelih sendiri maka hukumnya Boleh diwakilkan. Sebagaimana hadist dari rasulullah saw  yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam berqurban dengan dua kambing kibasy, berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya”.
فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبرَ
"Kemudian beliau menyembelih 63 ekor hewan qurban dengan tangannya sendiri, lalu menyerahkan kepada Sayyidina Ali,  Sayyidina Ali pun menyembelih hewan yang tersisa" (HR. Muslim)

F. Waktu Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan Qurban adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah) ) dan telah berlalu terbitnya dengan kadar ukuran kira kira shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau setelah masuk waktu shalat ‘Dhuha dengan kadar shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسْكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shalat, beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

Oleh karena itu menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied itu tidak sah, Adapun berakhirnya ibadah qurban, Imam al-Syafi’i beserta ashhab sepakat bahwa waktu qurban berakhir ketika terbenam matahari pada hari ketiga dari hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). dan ulama sepakat bahwa boleh menyembelih hewan qurban pada waktu-waktu tersebut (10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), baik malam hari maupun siang hari, akan tetapi bagi madzhab syafi’i hukumnya makruh menyembelih hewan pada malam hari pada selain Udlhiyyah, dan pada Udlhiyyah (sembelih qurban) maka lebih makruh”.Rasulullah Saw bersabda :
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban”
(HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)

Oleh karena itu jika seseorang ingin berqurban tetapi melewati batas waktu ahir qurban(  terbenam matahari pada hari ketiga dari hari Tasyriq 13 Dzulhijjah) maka tidak sah sebab bukan waktu yang disunnahkan untuk berqurban, sehingga jika ingin berqurban maka tunggu ditahun berikutnya diwaktu-waktu qurban.
Namun, jika berupa qurban nadzar maka tetap wajib melakukan qurban, sebab merupakan kewajiban bagi yang bernadzar sehingga tidak gugur hanya karena melewati batas waktu.

G. Kriteria Hewan Qurban
Hewan sembelihan qurban adalah hewan ternak seperti onta, sapi, dan kambing maupun domba, baik jantan maupun betina, dengan berbagai jenisnya. Namun, tidak mencukupi seperti Sapi hutan, himar (keledai) dan kuda. Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al Hajj 22 : 34)

Adapun kreteria hewan qurban adalah
1. Tidak cacat secara fisik dan tidak sakit. Imam Ibnu Ruslan al-Syafi’i berkata didalam Nadham Az-Zubad :
“Tidak diperbolehkan hewan yang sangat kurus, sakit, pincang, cacat bagian tubuhnya seperti sebagian telinga atau ekornya sebagaimana pula buta sebelah matanya, buta keduanya atau terputus pantatnya. Diperbolehkan hewan yang hanya cacat tanduknya dan hewan yang dikebiri.”

2. Mencapai usia yang ditentukan
Onta harus genap berusia 5 tahun (masuk tahun ke-enam), sapi berusia 2 tahun (masuk tahun ke-tiga), dan domba / kambing berbulu tebal (الضأن ) berusia 1 tahun atau sudah tanggal giginya. Adapun kambing (المعز) berusia 2 tahun (masuk tahun ke-tiga) atau tanggal giginya.
Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi didalam Fathul Qarib berkata : “Dan mencukupi didalam qurban yakni jadza’ pada domba (الضأن) yakni berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-dua, tsaniyya pada kambing (المعز) yakni berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-tiga, tsaniyya pada onta (الإبل) yakni berusia 5 tahun dan masuk tahun ke-enam, dan tsaniyya pada sapi (البقر) berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-tiga.
Hewan qurban yang lebih afdlo

l, menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi adalah onta, kemudian sapi, dan kambing. Adapun Imam An-Nawawi rahimahullah didalam kitab Al Majmu’ mengatakan : “Onta lebih utama daripada sapi, sapi lebih utama daripada kambing (الشاة), kambing domba (الضأن) lebih utama daripada kambing (biasa), jadza’ah domba (berumur 1 tahun lebih) lebih utama daripada tsaniyyah kambing (berumur 2 tahun lebih)”.

H. Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Adapun cara penyembelihannya adalah
1.   Mengucapkan basmalah ketika hendak menyembelih
2.   Mengucapkan Takbir (sebelum membaca basmalah ataupun setelahnya)
3.   Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat
Dianjurkan membaca basmalah dengan sempurna “Bismillahirrahmahmanirrahiim”. Dianjurkan juga membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. Dianjurkan bertakbir sebanyak 3 kali (menurut Imam Mawardi). Dianjurkan berdo’a bil-Qabul, seperti Allahumma Hadzihi Minka wa Ilayka Fataqabbal. 

I. Manfaat Qurban

manfaat adalah dampak dari terlaksananya sebuah amal ibadah bagi kehidupan seseorang yang menjalankannya. Baik ditinjau dari aspek Religi, juga ditinjau dari  aspek psikis secara individu  maupun aspek positif secara sosial.
Yang jelas jika seorang muslim menjalankan setiap syari’at yang ditetapkan, maka Allah SWT  menjanjikan beberapa keutamaan baginya. Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah qurban  yang ditunaikan oleh seseorang diantaranya:
A. dari aspek Religi
1. Allah SWT akan menghapuskan dosa seseorang dengan maghfirahNYA.
Setiap tetesan darah dari hewan qurban yang disembelih, maka Allah SWT memberikan reward dengan ampunan. Hal ini tersurat dalam sabda rasul dimana pada suatu hari disaat penyembelihan hewan qurban, sayyidah fatimah dipanggil rasulullah. Lalu beliau bersabda
Rasulullah., s.a.w, bersabda kepada anaknya, Fatimah, ketika beliau ingin menyembelih hewan qurban. ”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT Tuhan Alam Semesta.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi).

2. Bagi yang menjalankan Ibadah Qurban akan mendapatkan balasan dengan kebaikan yang berlimpah
RasuluLLAH saw menyebutkan bahwa orang yang menjalankan ibadah Qurban memiliki banyak pahala kelak yang akan diterimanya diakhirat.

Dari Zaid ibn Arqam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah., s.a.w, apakah Qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan Qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan” (HR. Ahmad dan ibn Majah).

3. Orang yang melakukan ibadah Qurban dicintai Allah.                        
Berqurban termasuk amalan yang dicintai Allah. Itu berarti bahwa setiap hamba yang melaksanakannya akan memperoleh kecintaan dari-Nya. Sebagaimana nabi Ibrahim yang rela menjalankan perintah Allah untuk menyembelih Ismail as. Hal inilah yang menjadikan Nabi Ibrahim mendapat gelar KHOLILULLAH, kekasih Allah.
Nabi ibrahim saat hanya Allah menjadi orientasi hidupnya  maka beliau tidak pernah meragukan keadilan dan kasih sayang Allah. Beliau yakin akan sifat sifat Allah. Hanya kepasrahan dan totalitas penghambaan pada Allah dan menyerahkan semua sesuai ridho Allah. Sekalipun seorang anak yang bertahun tahun diharapkan lahirnya dan disaat menginjak dewasa diperintah menyembelih.  Nabi ibrahim meyakini Allah tidak akan dholim kepada hambanya. Maka Qurban anak dilakukannya. Ketauladanan nabi ibrahim yang menyerahkan miliknya pada Allah. Inilah merupakan ketawakalan yang berbuah ridho Allah.
Oleh karena itu bagi hamba yang disyariatkan untuk mengikuti jejak nabi ibrahim dengan menyembelih hewan qurban dan dilakukannya maka ini tercatat dengan status manusia yang mencintai Allah.
4.Orang yang berqurban dikuatkan keimanannya. Dengan berkurban, setiap mukmin dapat mengingat kembali bagaimana kecintaan Nabi Ibrahim dan kesabaran Nabi Ismail dalam memenuhi perintah Allah. Kisah ini dijadikan sebagai teladan bagi mereka untuk memperkuat imannya kepada Allah.

5. Dagingnya membuat manusia lainnya bersuka cita dan hal ini ternilai ibadah.
Daging Qurban membuat orang lain merasa bahagia. makanan yang tidak selalu ada dan tidak semua manusia mampu menkonsumsinya dikarenakan mahal dagingnya. Kemudian dengan ibadah qurban orang lain bisa menjadi bahagia bahkan bisa membentuk jalinan ukhwah islamiyah yang baik sebagai bentuk kepedulian. Senyum mereka akan membuat  senyum Allah dalam bentuk ridho, karena melihat hambanya memberikan hartanya dengan tulus untuk menjalankan perintahNYA dan untuk kebahagiaan orang lain.


J. Hikmah Pelaksanaan Qurban
Hikmah adalah buah dari manisnya pelaksanaan suatu ibadah, yang dampaknya mampu menjadikan sebuah pelajaran yang baik dalam kehidupan. Kebaikan itu bahkan mampu menjadi atsar yang sangat membekas dalam pola kehidupan manusia sehingga membawa pada kepositifan dalam perbuatan, orientasi hidup, dan cara pikir serta cara pandang manusia. Terkadang kebaikan kebaikan itu menjadi mata rantai yang terus berkaitan antara kebaikan satu dengan kebaikan lainnya.
Oleh karena itu hikmah dari pada qurbanpun akan mampu menjadikan manusia beriman semakin merasa dekat dengan Allah SWT. Bahkan perwujudan dari aplikasi keimanan tersebut menjadikan manusia memiliki kemampuan untuk meningkatkan kwalitas keimanan pada kebaikan yang lain. Hal itu disebabkan karena seorang yang melakukan ibadah qurban mampu memetik pelajaran pelajaran dari ibadah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Baru Pengajian

COVID-19 MEMAKNAI DAN MENANGGULANGI DALAM SKALA IMAN

Bimbingan Perkawinan di KUA Berbek