Bercinta dengan allah Meraih Kenikmatan Saat ber- Qurban Saat PANDEMI COVID-19
Bercinta dengan
allah
Meraih Kenikmatan Saat ber- Qurban,
Saat PANDEMI COVID-19
Juli 2020
Oleh :
Dra. Nihayatul Laili Yuhana, M.PdI
PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. NGANJUK
I. Manfaat Qurban
Sesungguhnya Kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena
Tuhan-MU dan ber-Qurbanlah ( QS. alKautsar:1-2)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Sekilas Tentang Memburu Cinta Allah
Melalui Qurban
Tidak semua orang memiliki kesadaran dan keihlasan yang sama untuk
mengeluarkan kekayaannya agar bisa menjalankan ibadah Qurban. Kesulitan, kesengsaraan yang dialami
seseorang disaat mencari materi, finansial membuat seseorang memiliki persepsi
berbeda antara satu dengan yang lainnya dalam mentasyarufkan hartanya. Perasaan
cinta harta, hasil kerja keras membuat setiap manusia kadangkala berpikir ulang
untuk mau melakukan ibadah Qurban.
Hal ini wajar dan sangat manusiawi sekali. Dimana karakteristik
dasar manusia sangat menginginkan dan menyayangi hartanya. Apalagi bagi
seseorang yang memiliki penghasilan standart. Tentu akan membuat kebanyakan orang akan berpikir berat jika
hartanya didermakan dijalan Allah. Kecuali bagi orang orang yang telah
dianugerahi rasa iman oleh Allah.
Pola keimanan yang dimiliki seseorang akan membentuk sebuah
karakter positif. Dimana pola pikir dan tujuan manusia dalam kehidupan dunia
ini hanyalah Allah SWT yang satu satunya menjadi orientasi hidupnya. Ketika
iman menjadi fondasi dalam kehidupan, maka seseorang akan memiliki indikator
indikator keimanan.
Diantara indikator keimanan yaitu memiliki kepekaan sosial terhadap
lingkungannya. Bahkan memiliki keyakinan bahwa semua yang ditasyarufkan,
didermakan untuk kepentingan orang lain akan tetap mendapat reward yang besar
dihadapan Allah SWT kelak diakhirat.
Oleh karena itu, ibadah Qurban yang dilakukan manusia beriman akan
menjadi barometer keimanan. Sebab dengan merelakan hartanya membeli hewan
qurban sebagai upaya untuk semakin mendekatkan diri kepada ALLAH SWT dan
manfaatnya bisa dirasakan oleh orang lain.
Dengan demikian maka, niat awal untuk segera ikut serta
melaksanakan ibadah Qurban menjadi penting. Niat baik adalah awal yang baik.
Perasaan senang untuk melakukan setiap ibadah, termasuk qurban, adalah bagian
dari kebutuhan manusia dari hati nurani yang sangat mulia dan patut
diperhatikan. Bila awalnya dalam melakukan ibadah qurban sudah senang, bahagia
maka akhir dari amaliyah qurban membawa dampak yang begitu terasa nikmat
dihatinya.
Yang perlu diingat bahwa Qurban yang dimaksud dalam istilah buku
ini adalah ibadah berqurban dengan hewan yang memasuki katagori bisa dibuat
Qurban sesuai aturan syar’i pada hari raya Idhul Adha yang dilakukan oleh
setiap orang muslim.
B. Ibadah
Qurban
Ibadah Qurban
merupakan salah satu ibadah yang pensyariatannya pertama kali dilaksanakan oleh
nabiyullah Ibrahim as yang ditandai oleh perintah Allah kepada nabi Ibrahim
untuk melakukan penyembelihan terhadap anaknya nabi Ismail as. Sebagaimana yang
disebutkan didalam Al-Qur’an:
فَلَمَّا بَلَغَ
مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي
أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ
سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ
لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا
إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء
الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,
Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa
aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab:
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah
kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah
berserahdiri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah
kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya
kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan
kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian
yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS.
Ash-Shaaffat 37 : 102-107)
C. Pengertian Qurban
Qurban
artinya dekat, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr (sembelihan), dan
Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Dalam Fiqh, biasa menggunakan
istilah Udlhiyyah (الْأُضْحِيَّةِ), Tadlhiyyah (التضحية), Adlhah (أضحاة)
dan Dlahiyyah (ضَحِيَّةٌ).
Imam
Zakariyya Al Anshori didalam Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab
mengatakan : “Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak
yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idd an-Nahr (10
Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.
Dari
pengertian ini, maka hewan qurban hanya disembelih pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, sebab dihari-hari tersebut
adalah hari suka cita dan makan-makan bagi umat Islam. Sehingga diluar hari
tersebut, maka itu bukan qurban, melainkan termasuk kategori shadaqah.
D.
Hukum Qurban
Hukum Qurban
adalah sunnah mu’akkad dan
merupakan syi’ar yang nampak (dhohir) bagi setiap muslim yang mampu untuk
menjaganya (melestarikannya). Adapun secara asal hukum syara’, qurban tidak wajib,
kecuali qurban sebagai bentuk nadzar maka itu hukumnya menjadi wajib
sebagaimana ibadah-ibadah keta’atan lainnya.
Adapun
dalil Qurban adalah Al-Qur’an
فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah”
Maksud lafadz “shalat” dalam ayat
tersebut adalah shalat ‘Idd (hari raya) dan sembelihlah (hewan) sembelihan.
وَٱلۡبُدۡنَ
جَعَلۡنَٰهَا
لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ
فِيهَا خَيۡرٞۖ
فَٱذۡكُرُواْ
ٱسۡمَ
ٱللَّهِ عَلَيۡهَا
صَوَآفَّۖ
فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا
وَأَطۡعِمُواْ
ٱلۡقَانِعَ
وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ
كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ
لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
٣٦
Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebahagian dari syi´ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya
dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati),
maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang
ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami
telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (QS.
Al-Hajj : 36)
E.
Hukum Penyembelihan
Seorang laki
laki beriman yang berqurban maka hewan qurbannya jikalau disembelih sendiri
maka dihukumi sunnah. Akan tetapi jika
tidak bisa menyembelih sendiri maka hukumnya Boleh diwakilkan. Sebagaimana
hadist dari rasulullah saw yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim :
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى
صِفَاحِهِمَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam
berqurban dengan dua kambing kibasy, berwarna putih lagi panjang tanduknya,
beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca
basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher
keduanya”.
فَنَحَرَ
ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبرَ
"Kemudian beliau menyembelih 63
ekor hewan qurban dengan tangannya sendiri, lalu menyerahkan kepada Sayyidina
Ali, Sayyidina Ali pun menyembelih hewan yang tersisa" (HR. Muslim)
F.
Waktu Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan
Qurban adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah) ) dan
telah berlalu terbitnya dengan kadar ukuran kira kira shalat dua raka’at serta
dua khutbah yang ringan, atau setelah masuk waktu shalat ‘Dhuha dengan kadar
shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan
riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :
خَطَبَنَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ
الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسْكَنَا فَقَدْ أَصَابَ
النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Rasulullah
SAW berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shalat,
beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih
seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar,
dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa
(bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)
Oleh karena
itu menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied itu tidak sah, Adapun berakhirnya
ibadah qurban, Imam al-Syafi’i beserta ashhab sepakat bahwa waktu qurban
berakhir ketika terbenam matahari pada hari ketiga dari hari Tasyriq (13
Dzulhijjah). dan ulama sepakat bahwa boleh menyembelih hewan qurban pada
waktu-waktu tersebut (10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), baik malam hari maupun
siang hari, akan tetapi bagi madzhab syafi’i hukumnya makruh menyembelih hewan
pada malam hari pada selain Udlhiyyah, dan pada Udlhiyyah (sembelih qurban)
maka lebih makruh”.Rasulullah Saw bersabda :
كُلُّ
أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua
hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban”
(HR.
Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
Oleh karena
itu jika seseorang ingin berqurban tetapi melewati batas waktu ahir
qurban( terbenam matahari pada hari
ketiga dari hari Tasyriq 13 Dzulhijjah) maka tidak sah sebab bukan waktu yang
disunnahkan untuk berqurban, sehingga jika ingin berqurban maka tunggu ditahun
berikutnya diwaktu-waktu qurban.
Namun, jika
berupa qurban nadzar maka tetap wajib melakukan qurban, sebab merupakan
kewajiban bagi yang bernadzar sehingga tidak gugur hanya karena melewati batas
waktu.
G. Kriteria Hewan Qurban
Hewan
sembelihan qurban adalah hewan ternak seperti onta, sapi, dan kambing maupun
domba, baik jantan maupun betina, dengan berbagai jenisnya. Namun, tidak
mencukupi seperti Sapi hutan, himar (keledai) dan kuda. Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al Hajj 22 :
34)
Adapun kreteria hewan qurban adalah
1. Tidak
cacat secara fisik dan tidak sakit. Imam Ibnu Ruslan al-Syafi’i berkata didalam
Nadham Az-Zubad :
“Tidak diperbolehkan hewan yang sangat
kurus, sakit, pincang, cacat bagian tubuhnya seperti sebagian telinga atau
ekornya sebagaimana pula buta sebelah matanya, buta keduanya atau terputus
pantatnya.
Diperbolehkan hewan yang hanya cacat tanduknya dan hewan yang dikebiri.”
2. Mencapai
usia yang ditentukan
Onta harus
genap berusia 5 tahun (masuk tahun ke-enam), sapi berusia 2 tahun (masuk tahun
ke-tiga), dan domba / kambing berbulu tebal (الضأن
) berusia 1 tahun atau sudah tanggal giginya. Adapun kambing (المعز) berusia 2 tahun (masuk tahun ke-tiga) atau tanggal giginya.
Imam
Ibnu Qasim Al-Ghazi didalam Fathul Qarib berkata : “Dan mencukupi didalam
qurban yakni jadza’ pada domba (الضأن)
yakni berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-dua, tsaniyya pada kambing (المعز) yakni berusia 2 tahun dan masuk tahun
ke-tiga, tsaniyya pada onta (الإبل)
yakni berusia 5 tahun dan masuk tahun ke-enam, dan tsaniyya pada sapi (البقر) berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-tiga.
Hewan qurban
yang lebih afdlo
l, menurut
Ibnu Qasim Al-Ghazi adalah onta, kemudian sapi, dan kambing. Adapun Imam
An-Nawawi rahimahullah didalam kitab Al Majmu’ mengatakan : “Onta lebih utama
daripada sapi, sapi lebih utama daripada kambing (الشاة),
kambing domba (الضأن) lebih utama daripada
kambing (biasa), jadza’ah domba (berumur 1 tahun lebih) lebih utama daripada
tsaniyyah kambing (berumur 2 tahun lebih)”.
H.
Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Adapun cara penyembelihannya adalah
1.
Mengucapkan basmalah ketika hendak menyembelih
2.
Mengucapkan Takbir (sebelum membaca basmalah ataupun
setelahnya)
3.
Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat
Dianjurkan membaca basmalah dengan
sempurna “Bismillahirrahmahmanirrahiim”. Dianjurkan juga membaca shalawat
kepada Nabi Muhammad Saw. Dianjurkan bertakbir sebanyak 3 kali (menurut Imam
Mawardi). Dianjurkan berdo’a bil-Qabul, seperti Allahumma Hadzihi Minka wa
Ilayka Fataqabbal.
I. Manfaat Qurban
manfaat adalah dampak dari terlaksananya sebuah
amal ibadah bagi kehidupan seseorang yang menjalankannya. Baik ditinjau dari aspek
Religi, juga ditinjau dari aspek
psikis secara individu maupun
aspek positif secara sosial.
Yang jelas jika seorang muslim
menjalankan setiap syari’at yang ditetapkan, maka Allah SWT menjanjikan beberapa keutamaan baginya.
Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah qurban
yang ditunaikan oleh seseorang diantaranya:
A. dari aspek Religi
1. Allah SWT akan menghapuskan dosa seseorang dengan maghfirahNYA.
Setiap tetesan darah dari hewan qurban yang disembelih, maka Allah
SWT memberikan reward dengan ampunan. Hal ini tersurat dalam sabda rasul dimana
pada suatu hari disaat penyembelihan hewan qurban, sayyidah fatimah dipanggil
rasulullah. Lalu beliau bersabda
Rasulullah., s.a.w, bersabda kepada
anaknya, Fatimah, ketika beliau ingin menyembelih hewan qurban. ”Fatimah,
berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada
saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah:
Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT
Tuhan Alam Semesta.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi).
2. Bagi yang menjalankan Ibadah Qurban akan mendapatkan balasan
dengan kebaikan yang berlimpah
RasuluLLAH saw menyebutkan bahwa orang yang menjalankan ibadah
Qurban memiliki banyak pahala kelak yang akan diterimanya diakhirat.
Dari Zaid ibn Arqam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah., s.a.w,
apakah Qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian,
Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan
Qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu
kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai bulunya juga satu kebaikan” (HR. Ahmad dan ibn Majah).
3. Orang yang melakukan ibadah Qurban
dicintai Allah.
Berqurban termasuk amalan yang dicintai
Allah. Itu berarti bahwa setiap hamba yang melaksanakannya akan memperoleh
kecintaan dari-Nya. Sebagaimana nabi Ibrahim yang rela menjalankan perintah
Allah untuk menyembelih Ismail as. Hal inilah yang menjadikan Nabi Ibrahim
mendapat gelar KHOLILULLAH, kekasih Allah.
Nabi ibrahim saat hanya Allah menjadi
orientasi hidupnya maka beliau tidak
pernah meragukan keadilan dan kasih sayang Allah. Beliau yakin akan sifat sifat
Allah. Hanya kepasrahan dan totalitas penghambaan pada Allah dan menyerahkan
semua sesuai ridho Allah. Sekalipun seorang anak yang bertahun tahun diharapkan
lahirnya dan disaat menginjak dewasa diperintah menyembelih. Nabi ibrahim meyakini Allah tidak akan dholim
kepada hambanya. Maka Qurban anak dilakukannya. Ketauladanan nabi ibrahim yang
menyerahkan miliknya pada Allah. Inilah merupakan ketawakalan yang berbuah
ridho Allah.
Oleh karena itu bagi hamba yang disyariatkan untuk mengikuti jejak
nabi ibrahim dengan menyembelih hewan qurban dan dilakukannya maka ini tercatat
dengan status manusia yang mencintai Allah.
4.Orang yang berqurban dikuatkan keimanannya. Dengan berkurban,
setiap mukmin dapat mengingat kembali bagaimana kecintaan Nabi Ibrahim dan
kesabaran Nabi Ismail dalam memenuhi perintah Allah. Kisah ini dijadikan
sebagai teladan bagi mereka untuk memperkuat imannya kepada Allah.
5. Dagingnya membuat manusia lainnya bersuka cita dan hal ini
ternilai ibadah.
Daging Qurban membuat orang lain merasa bahagia. makanan yang tidak
selalu ada dan tidak semua manusia mampu menkonsumsinya dikarenakan mahal
dagingnya. Kemudian dengan ibadah qurban orang lain bisa menjadi bahagia bahkan
bisa membentuk jalinan ukhwah islamiyah yang baik sebagai bentuk kepedulian.
Senyum mereka akan membuat senyum Allah
dalam bentuk ridho, karena melihat hambanya memberikan hartanya dengan tulus
untuk menjalankan perintahNYA dan untuk kebahagiaan orang lain.
J. Hikmah Pelaksanaan Qurban
Hikmah adalah buah dari manisnya pelaksanaan suatu ibadah, yang
dampaknya mampu menjadikan sebuah pelajaran yang baik dalam kehidupan. Kebaikan
itu bahkan mampu menjadi atsar yang sangat membekas dalam pola kehidupan
manusia sehingga membawa pada kepositifan dalam perbuatan, orientasi hidup, dan
cara pikir serta cara pandang manusia. Terkadang kebaikan kebaikan itu menjadi
mata rantai yang terus berkaitan antara kebaikan satu dengan kebaikan lainnya.
Oleh karena itu hikmah dari pada qurbanpun akan mampu menjadikan
manusia beriman semakin merasa dekat dengan Allah SWT. Bahkan perwujudan dari
aplikasi keimanan tersebut menjadikan manusia memiliki kemampuan untuk
meningkatkan kwalitas keimanan pada kebaikan yang lain. Hal itu disebabkan
karena seorang yang melakukan ibadah qurban mampu memetik pelajaran pelajaran
dari ibadah tersebut.
Komentar
Posting Komentar