Kepemimpinan Perempuan Dalam Pandangan Islam

KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ISLAM
JANUARI 2020

Oleh :
Dra. Nihayatul Laili Yuhana, M.PdI

PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL 
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. NGANJUK
PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Berbicara tentang perempuan memang menarik.
  • Asal kejadian
  • Tugas dan fungsi
  • Keutamaan dalam keluarga
  • Kesetaraan dengan laki-laki
  • Tuntutan menjadi pemimpin
  • Mengapa jadi rebutan
  • Dll.
ASAL KEJADIAN PEREMPUAN
DARI JIWA YANG SATU . QS. 4:1
(ياءيهاالناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس وا حدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء....(النساء 
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan padanya Allah menciptakan isteriya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak…”(An-Nisa’: 1).

DARI TULANG RUSUK ADAM YANG BENGKOK.
Saat Adam sendirian di surga, memohon kepada Allah untuk diberi seorang teman yang lawan jenis. Lalu Adam diperintah memejamkan mata lalu diambilkan dari tulang rusuknya menjadi Hawa.

HISTORIS
Telah terjadi dominasi laki-laki bahwa perempuan dianggap lebih rendah daripada laki-laki dalam semua masyarakat di sepanjang zaman. Kecuali dalam masyarakat yang jumlahnya tidak seberapa.
Dari sini muncul doktrin ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan.

DOKTRIN YANG TIMBUL TENTANG WANITA
  • Perempuan tidak cocok memegang kekuasaan.
  • Perempuan tidak cocok memiliki kemampuan yang dimiliki lk2.
  • Perempuan harus tunduk laki-laki.
  • Perempuan dibatasi di dapur.
  • Perempuan tidak mampu mengambil keputusan di luar wilayahnya.
  • Malapetaka sangat besar apabila perempuan jadi penguasa sebuah negeri.
  • Laki-laki memiliki perempuan.
  • Laki-laki mendominasi perempuan.
  • Laki-laki menjadi pemimpin perempuan.
  • Laki-laki menentukan masa depan perempuan.
Adanya Pandangan Juga dari Sebagian Ulama Tentang Perempuan
Perempuan lebih rendah daripada laki-laki dalam Ibadah, Politik, Ekonomi, Sosial, dst, dengan merujuk dalil : QS. An Nisa’: 34 ar rijalu qawwamuna alan nisa’. dan QS. An Nisa’: 34 fadlribuuhunna. (Baca al Kassyaf I, Zamakhsyari, Sa’ad bin Rabi’ menampar isterinya, Habibah binti Zaid.)

Syaikh Nefzawi, The Perfumed Garden
Perempuan Ideal :
  • Membantu Urusan Suami.
  • Tidak banyak berbicara dan tertawa.
  • Tidak pernah berbicara dan tertawa tanpa alasan.
  • Tidak pernah meninggalkan rumah.
  • Tidak pernah menemui tetangga/teman.
  • Tidak punya teman perempuan.
  • Tidak pernah membuka rahasia suami.
  • Bergantung pada suami.
  • Tidak menerima sesuatu dari orang lain kecuali suami/ayah.
  • Jika bertemu kerabatnya, dia tidak ikut campur dalam urusan mereka.
  • Tidak berkhianat kepada suami.
  • Tidak mempunyai kesalahan tersembunyi pada suami.
  • Tidak mengeluh banyak dan tidak banyak mengucurkan air mata.
  • Tidak tertawa/kegirangan melihat suami murung/bersusah hati bahkan turut memikul kesulitannya dan menghiburnya sampai suami senang kembali.
  • Tidak menyerahkan dirinya kepada seseorang kecuali kepada suaminya.
MODERNIS
Perempuan ideal
                      • Memiliki eksistensi independen.
                      • Mempunyai peranan aktif dalam hidup menurut haknya sendiri.
                      • Dia tidak hadir hanya demi kesenangan pasangan laki-lakinya.
                      • (Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan Dalam Islam)
                      Ghazwul fikri
                      Kaum perempuan agar sibuk bekerja di segala bidang, tanpa memandang pekerjaan itu diperlukan atau tidak.
                      Ada keinginan tersembunyi dari Ghazwul Fikri, kaum perempuan hendaknya keluar dari fitrahnya dan keluar dari keperempuannya.


                      Alasan
                      • Barat lebih maju dan berkembang peradabannya.
                      • Perempuan adalah separo dari masyarakat, membiarkan perempuan berarti merusak separo masyarakat membahayakan ekonomi umat.
                      • Kemaslahatan keluarga juga menuntut perempuan-perempuan bekerja.
                      • Kepentingan perempuan itu sendiri juga menuntutnya bekerja.
                      • Kerja adalah senjata di tangan untuk menghadapi tantangan zaman.
                      BANTAHAN PENDAPAT GHAZWUL FIKRI
                      (DR. Yusuf Qardhawi)

                      ARGUMENTASI ALA BARAT ITU KELIRU BERDASARKAN SEBAB-SEBAB BERIKUT :
                      • Bagi kita, Barat bukanlah argumentasi. Kita tidak diperintahkan untuk menjadikan Barat sebagai “Tuhan” yang disembah. Tidak pula sebagai contoh yang diikuti “Lakum Diinukum Waliya Diin”.
                      • Perempuan Barat pergi ke pabrik-pabrik dan tempat kerja pada umumnya karena terpaksa, bukan atas dasar kesadaran. Mereka memerlukan makan yang seharusnya menjadi tanggungan suami.
                      • Barat telah berubah dan mengeluhkan perempuan yang bekerja dan munculnya berbagai ekses negatif.
                      • Kemaslahatan masyarakat bukan terletak pada ketika perempuan meninggalkan misi utamanya mengurus rumah untuk bekerja di tehnik, pengacara, DPR, hakim atau buruh pabrik. 
                      • Kebahagiaan rumah tangga bukanlah terletek pada bertambahnya pemasukan. 
                      • Kemaslahatan perempuan bukan terletak pada ketika ia keluar dari fitrah dan tugas khususnya atau bertahan pada perkejaan yang seharusnya oleh laki-laki, karena Allah telah menciptakannya sebagai perempuan. (Yusuf Qardhawi, ISLAM AGAMA PERADABAN). 
                      • Kaidah Fiqhiyah : د رء ا لمفاسد مقدم على جلب المصالح  Artinya: Menolak/menghindarkan kerusakan diutamakan dapat mendatangkan kemaslahatan. (Himpunan Fatwa MUI 2003, hal 282)
                      MAKNA SETARA DALAM PANDANGAN AL QUR’AN TENTANG PEREMPUAN

                      NORMATIF:
                      PEREMPUAN SETARA LAKI-LAKI.
                      Laki-laki dan Perempuan memiliki martabat yang setara dalam pengertian yang umum.
                      (Makhluk Allah, punya indra, akal, kemauan, kemampuan dst). ربيعة الادويه

                      Kesamaan Penciptaan.
                      Laki-laki & Perempuan memiliki asal usul dari satu makhluk hidup yang sama. Karena itu keduanya memiliki hak yang sama.(Min Nafs Wahidah,qs 4:1)
                      (70:ولقد كرمنا بنى ا د م وحملنهم فى ا لبر وا لبحر ورزقنهم من ا لطيبة وفضلنهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا (الاسراء 
                      Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan lautan. Kami beri mereka rizqi dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. AlIsra’:70).

                      KONTEKSTUAL :
                      • Adanya kelebihan tertentu laki-laki atas perempuan.
                      • بما فضل الله adanya keseimbangan untuk melakukan hak dan kewajiban.
                      KEUTAMAAN PEREMPUAN
                      • Yang paling berhak dipergauli dengan baik > Ibumu 3 X setelah itu > Bapakmu. (HR. MUSLIM).
                      • Ibu lebih berhak mengasuh anak daripada ayah. (HR. AHMAD).
                      • Surga itu terletak di bawah telapak kaki para ibu. (HR. NASA’I).

                      PEREMPUAN TDK DILARANG BEKERJA
                      • Tidak ada halangan bagi seorang perempuan untuk keluar rumah dan mencari nafkah, asalkan dia menjaga kesuciannya dan menahan diri dari dorongan seksualnya (Wayahfazhna Furuujahunna).
                      • Hal yang sama juga dituntut dari laki-laki (Wayahfazhuu Furuujahum).
                      • Karena itu laki-laki tidak lebih unggul daripada perempuan dalam apapun. (Asghar Ali Engineer, Hak-hak perempuan dalam islam, hal 146)

                      PEREMPUAN JADI PEMIMPIN

                      DEFINISI
                      1. PEMIMPIN :
                      Arab: ا لقود > memimpin/menuntun lawannya ا لسوق : > menggiring. 
                      2. KEPEMIMPINAN (ISLAM) : 
                      Proses menggerakkan manusia menuju tujuan duniawi dan ukhrawi, sesuai dengan nilai-nilai dan syariat Islam. (DR. THARIQ M. ASSUWAIDAN, Melahirkan Pemimpin Masa Depan, hal 11).

                      A. DASAR DILARANG
                          1. KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI ATAS PEREMPUAN
                              ا لرجال قوامون على النساء بمافضل الله بعضهم على بعض وبماانفقوا من اموالهم  - النساء:  34
                             Al Imam As Suyuthi, tafsir ayat ini : perempuan dilarang menjadi hakim, tidak 
                              boleh menjadi pemimpin negara dan tidak boleh memimpin laki-laki.

                          2. TIDAK SUKSES BILA URUSAN DISERAHKAN KEPADA PEREMPUAN
                              “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada
                              perempuan” (HR. Bukhari). Shahih Al Bukhari kitab Perang, bab Surat Nabi SAW 
                              kepada Kisra dan Qaishar, hadits no. 4.425,VIII/126.

                          3. HUKUM DASAR BAGI PEREMPUAN IALAH MENETAP DI RUMAH
                              وقرن فى بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجهلية الاولى
                              “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan jangalah kamu berhias dan bertingkah
                              laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33).

                              Al-Hafizh Ibnul Jauzi menafsirkan ayat ini: Para mufassir berkata: Makna ayat tsb 
                              adalah perintah kepada kaum wanita untuk tinggal di rumah mereka dan tidak 
                              keluar. (Zabul Masir, VI/379).

                              Abu Bakr Al-Jasshah berkata: Di dalamnya ada petunjuk bahwa kaum wanita
                              diperintahkan untuk tetap di rumah dan dilarang keluar. (Ahkamul Qur’an, III/360).

                              Al-Hafzh Ibnu Katsir berkata: Menetaplah di rumah kalian dan jangan keluar tanpa 

                              ada kebutuhan. (Tafsir Ibnu Katsir, III/482).

                              TABIAT MANUSIA
                              MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERADAB.
                              MANUSIA ADALAH BINATANG SOSIAL, TIDAK BISA HIDUP SENDIRI.

                              Harus bekerja sama agar hidupnya bisa tegak, keinginan dan cita-citanya terwujud,
                              eksistensinya dapat terpelihara. (Pendapat orang-orang modern)

                              Penyair : Manusia itu hidup untuk lainnya, baik dari pedalaman maupun kota.
                                             Antara sebagian dengan sebagian yang lain saling melayani,
                                             meskipun tak merasakan. (Yusuf Qardhawi, ISLAM AGAMA PERADABAN, hal 6.)
                                
                                 SYARAT KELUAR RUMAH BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH
                              1.Tidak keluar kecuali ada hajat (mendesak).
                              2.Tidak keluar kecuali dengan izin wali/suami.
                              3.Tidak keluar kecuali dengan hijab.
                              4.Tidak keluar dengan memakai wewangian.
                              5.Tidak memperdengarkan bunyi perhiasannya.
                              6.Tidak bercampur baur dengan laki-laki.
                              7.Tidak safar kecuali dengan mahram.
                                    (DR.FADHL ILAHI, At-Tadabirul Waqiyah minaz Zina fil Fiqhil Islam, hal 275-295)


                          4. TUNTUTAN TUGAS HISBAH/MEMIMPIN BERTENTANGAN DENGAN TABIAT
                              PEREMPUAN.
                              Al-Imam Al-Mawardi berkata: Di antara syarat pelaksana hisbah/kepemimpinan 
                              ialah dia harus orang merdeka, adil, cerdik, kuat, kokoh agamanya, serta 
                              mengetahui kemungkaran yang terjadi.
                              Muslimah mana yang memenuhi semua syarat itu ?

                          5. AKIBAT KELUARNYA PEREMPUAN KE TEMPAT-TEMPAT UMUM.
                              Akibat buruk dan hina menimpa masyarakat yang wanitanya ikut keluar mengurusi 
                              bidang-bidang umum, sehingga menyebar padanya perbuatan kotor dan keji. 

                              Dampak negatif perempuan bekerja/memimpin:
                              a.Tersebarnya kemandulan:
                                  - 44% perempuan Brazil operasi mandul usia subur.
                                  - 4 juta aborsi setiap tahun.
                              b. Pelanggaran seksual.
                                  - Para sekretaris wanita AS, mengalami kejahatan seksual diwaktu kerja.
                                  - Red Book Magazine, 9.000 angket untuk pegawai wanita. 90% telah menjadi

                                    kurban kejahatan seksual. 
                              c. Kehamilan di luar nikah.
                                  - Dari 10 gadis Amerika yang berumur antara 15-19 th, dalam setiap tahun 
                                    1 orang hamil.
                                  - 2/3 dari para ibu tidak memiliki suami.
                                  - 1 dari setiap 4 bayi (25%) lahir di luar nikah, jumlah ini terus meningkat. 

                      B. PEREMPUAN TIDAK DILARANG JADI PEMIMPIN
                           DASAR :      

                           1. Berhujah dengan keumuman nash yang menunjukkan tugas hisbah/memimpin.
                               Sebagian Ulama berpendapat: Sesungguhnya nash-nash syariat tentang hisbah
                               datang dalam bentuk umum, ditujukan kepada seluruh kaum muslimin yang 
                               mukallaf. (Ushul Hisbah fil Islam, hal 68).
                           2. Berhujjah kepada Al-Faruq menunjuk Asy-Syifa’ sebagai petugas hisbah di pasar. 
                               Amirul Mukminin Umar bin Al-Khatthab RA menunjuk Asy-Syifa’ Ummu binti Abi
                               Hatsmah untuk hisbah pasar.
                           3. Berhujjah sebagian ucapan ulama’.
                               DR. Muhammad Kamaluddin Al-Imam menyebutkan: Sungguh benar Ibnul Badi’ 

                               Asy-Syaibani ketika beliau berkata: “Tidak disyaratkan padanya (hisbah/pemimpin)
                               status merdeka atau jenis laki-laki”.
                           4. Masyarakat perempuan sebaiknya dipimpin perempuan.
                               Sebagian penulis berkata: Sesungguhnya yg terbaik menangani tugas hisbah di
                               bagian khusus wanita di pasar ialah wanita, bukan laki-laki. 
                               (DR. Fadhl Ilahi, Peranan Wanita dalam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, hal 165- 175).

                      Komentar

                      Postingan populer dari blog ini

                      Konsep Baru Pengajian

                      COVID-19 MEMAKNAI DAN MENANGGULANGI DALAM SKALA IMAN

                      Bimbingan Perkawinan di KUA Berbek